Bisakah kamu jelaskan pengertian halalan thayyiban? Dalam Islam, dikenal suatu istilah yang berbunyi "halalan thayyiban". Jika kamu seorang muslim, pasti telah sering mendengar istilah ini dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari. Istilah itu berkaitan dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh atau kita konsumsi setiap hari.
Halalan Thayyiban
Dalam Islam, tidak semua makanan boleh kita makan. Ada jenis makanan tertentu yang sangat dilarang untuk memakannya, disebut makanan haram. Hanya makanan halal yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, baik halal dari segi zatnya, maupun halal dari cara memperolehnya.
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan seputar pengertian halalan thayyiban dalam Islam. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca tentang halalan thayyiban semakin bertambah.
Yuk, berikut ini ulasannya...
Pengertian Halalan Thayyiban
Secara etimologi, kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Adapun thayyib berarti makanan yang tidak kotor atau rusak dari segi zatnya, atau tercampur benda najis. Ada juga yang mengartikan sebagai makanan yang mengundang selera konsumennya dan tidak membahayakan fisik serta akalnya.
Jika berkaitan dengan makanan, maka pengertian halalan thayyiban adalah makanan yang bebas atau tidak terikat oleh hal-hal yang menyebabkannya terlarang untuk dikonsumsi dan makanan tersebut dapat menyehatkan badan.
Jika berkaitan dengan makanan, maka pengertian halalan thayyiban adalah makanan yang bebas atau tidak terikat oleh hal-hal yang menyebabkannya terlarang untuk dikonsumsi dan makanan tersebut dapat menyehatkan badan.
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, halalan thayyiban memiliki beberapa makna, yaitu melepaskan, membebaskan, membubarkan, memecahkan, dan membolehkan. Dengan kata lain, halalan thayyiban berarti segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya dan sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara'.
Beberapa ahli Islam pernah memberikan pengertian tentang Halalan Thayyiban. Menurut Abdul Aziz, halalan thayyiban adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah berdasarkan Nash dan apabila dikerjakan tidak mengandung hukum atau akibat. Sedangkan, menurut Imam Al-Ghazali, halalan thayyiban adalah tidak memabukkan dan dikerjakan menurut syariat agama, diperoleh dengan cara yang baik.
Secara umum, pengertian halalan thayyiban:
Segala sesuatu yang dihalalkan Allah dan bermanfaat bagi manusia itu sendiri baik fisik maupun mentalnya.
Dengan kata lain, halalan thayyiban adalah yang dihalalkan oleh Allah, dzat yang berwenang menentukan kehalalan segala sesuatu, manusia tidak mempunyai kewenangan sedikit pun.
Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Halalan Thayyiban. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Halalan Thayyiban. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.