Minggu, 26 April 2020

KIP Bisa Digunakan Hanya Berstatus Sebagai Siswa dan Terdaftar di Dapodik



KIP Bisa Digunakan Hanya Berstatus Sebagai Siswa dan Terdaftar di Dapodik | Kartu Indonesia Pintar atau KIP sudah didistribusikan oleh pemerintah. Data KIP akan diambil melalui aplikasi DAPODIK yang ada di masing-masing satuan pendidikan. Untuk itu sangat penting bagi pemegang KIP agar segera memberitahukan atau memberikan nomor KIP kepada operator sekolah yang bersangkutan. Caranya, bisa dengan menyetorkan foto copy KIP ke sekolah tempat anda atau anak anda bersekolah.

Perlu diketahui bahwa batas pengambilan data KIP dari aplikasi DAPODIK besok tanggal 31 Agustus 2016. Jadi, jika data KIP belum diinput sampai tanggal 1 September 2016 ada kemungkinan KIP tidak bisa digunakan meskipun anda sudah memilikinya.

KIP digunakan untuk keperluan pendidikan siswa baik di sekolah formal maupun non formal. Jadi perlu ditegaskan lagi bahwa KIP hanya bisa digunakan oleh siswa (anak bersekolah) dan sudah terdaftar di DAPODIK.

Lalu bagaimana kalau penerima KIP adalah anak yang belum bersekolah atau sudah tidak bersekolah? Dalam hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.

"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku jika anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid saat kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke SMP Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).

Selain itu Bapak Hamid juga mengatakan, anak yang berhak menerima KIP antara lain anak yang orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah namun rentan putus sekolah. "Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah agar bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak agar membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah. "Mohon partisipasi semuanya, karena ini (PIP/KIP) adalah program pemerintah yang mulia, bertujuan agar siswa dapat melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.

Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa digunakan bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Sehubungan dengan batas pendataan KIP adalah akhir Agustus 2016 maka diharapkan para penerima KIP pro aktif melaporkan kepemilikan KIP ke sekolah yang bersangkutan. Sejauh ini sekolah-sekolah sudah mensosialisasikan tentang hal ini sejak bulan Juli 2016 lalu. Namun pada kenyataannnya masih saja ada yang belum menyetorkan foto copy KIP untuk di datata pada aplikasi DAPODIK. Entah itu karena tidak tahu atau mungkin KIP belum diterimanya.